Jumat, 07 Oktober 2011

PERAN BANK ISLAM DALAM PERKEMBANGAN PERBANKAN MODERN



BAB I
 PENDAHULUAN
A.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Sebenarnya kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad  ke 20. Tapi gagasan tersebut hanya melahirkan satu dua bank kecil yang tidak berdasarkan bunga. Sebabnya mudah dipahami, yaitu karena tiada nya modal finansial yang mencukupi yang dimiliki kaum Muslim. walaupun begitu umat muslim masih tetap berusaha mendirikan bank yang bergerak di non-ribawi .
kemudian di sejumlah Negara islam dan penduduk mayoritas muslim mulai timbul usaha – usaha untuk mendirikan lembaga bank alternative non-ribawi hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa muslim merdeka dari para penjajah eropa.usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali adalah malaysa.pada pertengahan tahun 1940-an ,tetapi usaha itu tidak sukses.kemudian eksperimen lain di Pakistan , namun eksperimen yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini di lakukan di mesir pada tahun 1963.
A.2.RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian dari bank islam?
2. bagaimana perkembanagan bank islam  ?
3. bagaimana peranan bank islam ?
4. bagaimana  kegiatan-kegiatan bank islam?
4. apa saja factor pendukung perkembanagan bank islam ?
6.  apa saja problem perkembanangan bank islam :kasus Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
1.     Pengertian Bank Islam
secara umum pengertian bank adalah lembaga yang menjalankan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang,meminjamkan uang, dan memberikan jasa.
 sedangkan pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut identitas  Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
menurut ensiklopedia islam,bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya di seuaikan dengan prinsif-prinsif syariah.
2.                 Perkembangan Bank Islam Modern
sebagaimana pembentukan bank konvensional pertama yang bropersi di venesia yaitu banco della pizza di rialdo(1587)dianggap sebagai titik awal perkembangan perbankan modern,
setelah berdirinya bank konvensional di venesia kembali  , berdirian sebuah local saving bank yang beroperasi tanpa bunga di desa mith ghamir di tepi sungai nil ,mesir, pada tahun 1960-an oleh Dr.abdul hamid An- nagar.
telah menjadi tonggak berdirinya lembaga perbanakan islam modern pertama , bahkan lembaga keuagan modern pertama di dunia. pesatnya pertumbuhan bank-bank  islam telah mengilhami perbankan konvensioal untuk meniru dan menawarkan produk-produk bank-bank islam. alas an mereka ikut menawarkan produk bank islam semata-mata bersifat komersial ,yaitu melihat besarnya pasar umat islam yang pertumbuhannya diperkirakan 15%per tahun.
hal ini tercermin dari tindakan beberapa bank konvensional yang membuka “Islamic windows”di dalam bank masing –masing dengan menawarkan produk-produk bank islam .
pada perkembanagan selanjutnya di era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank islam mulai menyebar ke berbagai Negara , beberapa Negara seperti Pakistan , iran, sudan, bahkan mengubah seluruh system  keuangan di Negara menjadi system nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan di Negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.
bank islam metropolitan pertama yang beorientasi sesungguhnya adalah dubai Islamic bank yang didirikan di dubai pada tahun 1975. dubai Islamic bank senantiasa di kenang sebagai lembaga keuangan yang berlandaskan ajaran islam pertama di dunia. dua tahun kemudian berdiri Islamic development bank(IDB) di arab Saudi.
dengan lahirnya Islamic development bank (IDB) pada tahun 1975 mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan social bagi Negara-nagara anggota dan masyarakat muslim pada umunya.
di dalam negeri (Indonesia) perbankan syariah selama tujuh tahun terakhir, khususnya pasca perubahan undang-undang perbankan dengan UU No.10/1998, mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat. perkembangan yang pesat itu tercatat sejak keluarnya ketentuan bank Indonesia yang memberi izin   pembukaan bank syariah yang baru maupun pendirian unit usaha syariah(UUS) atau di sebut juga dual bangking system.
terdapat optimisme yang kuat bahwa pada tahun-tahun berikutnya ,lembaga keuangan syariah memiliki prospek perkembangan yang sangat bagus. ada sejumlah factor yang mendasari optimisme ini di antaranya:
pertama, prospek ekonomi Indonesia kedepan secara keseluruhan diperkirakan akan mengalami perbaikan .
kedua, potensi perkembangan bank syariah di masa depan bukan hanya disebabkan potensi pasar yang masih sangat besar tapi juga karena situasi ekonomi makro dan pricing bunga bank konvensional yang lebih rendah di bandingkan bagi hasil bank syariahrnya .
ketiga, semakin besar minat masyarakat untuk mendalami dan melakukan berbagai transaksi ekonomi yang mereka lakukan berdasarkan prinsif syariah .
keempat, struktur kelembagaan dan operasi perbankan syariah diperkirakan akan mengalami penguatan dan pembesaran asset di masa depan .
kelima, inovasi produk perbankan syariah juga akan semakin meluas dan bervariasi, sehingga mendukung perkembangan operasi perbankan syariah di masa depan.
3.     peranan perbankan islam
dalam system perbankan konvensional, bank selain berperan sebagai jembatan antara pamilik dana dan dunia usaha, juga masih menjadi penyekat antara keduanya karena tidak adanya transferability risk dan return. tidak demikian halnya dengan system perbankan syaria. pada perbakan syariah, bank menjadi menejer investasi, wakil, pemegang amanat dari pemilik dana atas investasi di sector riil. dengan demikiaan seluruh keberhasilan dan resiko dunia usaha atau pertumbuhan ekonomi secara langsung didistribusikan kepada pemilik dana sehingga menciptakan suasana harmonis skema produk-produk syariah secara alami merujuk kepada dua katagori kegiatan ekonomi yakni produksi dan distribusi. katagori pertama difasilitasi melalui skema profit shering(mudharabah) dan partnership musyarakah, sedangkan kegiatan distribusi manfaat hasil-hasil produk dilakukan melalui skema jual beli (murabahah) dan sewa menyewa (ijarah). berdasarkan sifat tersebut bank syariah dapat melakukan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas investasi (sector riil) maupun di sector moneter.sektor riil dapat di lakukan dengan aktivitas pendanaan berbasis bagi hasil maupun dengan margin keuntungan untuk produk jual beli, sedangkan untuk sector moneter bank syariah melakukan kegiatan tabungan atau deposito dengan mekanisme bagi hasil.
beberapa kegiatan investasi yang dapat di kembangkan dari perbankan syariah adalah menumbuhkan kegiatan produksi missal berkala kecil dan menegah,khususnya di sector agro industry melalui skemma pembiayaan lunak seperti kemitraan (mudharabah dan musyarakah) . adanya bank syariah diharapkan dapat :
·       mendukung startegi pengembangan ekonomi regional
·       memfasilitasi sekmen pasar yang belum terjangkau atau tidak berminat dengan bank konvensional
·       menfasilitasi distribusi utilitas barang dan modal untuk kegiatan produksi melalui skema sewa menyewa (ijarah).
sementara itu dalam kegiatan komersial ,perbankan syariah dapat mengambil posisi dalam kegiatan :
v mendukung pengadaan factor-faktor produksi
v mendukung perdagangan antar daerah dan ekspor
v mendukung penjualan hasl-hasil produk kepada masyarakat
peranan perbankan syariah dalam perkonomian relative masih sangat kecil dengan pelaku tunggal ada beberapa kendala pengembangan perbankan syariah yaitu sebagai berikut :
1.      peraturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodir operasional syariah
pemahaman masyarakatt belum tepat terhadap kegitan operasional bank syariah.
2.      sosialisasi belum di lakukan  secara optimal
3.      jaringan kator syariah masih terbatas
4.      sumberdaya manusia yang memiliki keahlian mengenai bank syariah masih terbatas
5.      persaingan produk perbankan konvensional sangat ketat sehingga mempersulit bank syariah dalam memperluas sekmen pasar,
strategi pengembangan perbankan syariah untuk meningkatkan kompetensi usaha yang sejajar dengan system perbankan konvensional dan dilakukan secara konperhensif dengan mengacu pada analisis kekuatan dan kelemahan perbankan syariah. upaya pemerintah untuk merealisasi hal tersebut di tempuh melalui empat langkah utama ,yaitu:
1.                  penyempurnaan kekautan
2.                  pengembagan jaringan bank syariah
3.                  pengembangan pirabti moneter
4.                  pelaksanaan kegiatan sosialisasi perbankan syariah
berdasarkan uraian tersebut diatas dapat di simpulkan bahwa system ekonomi dalam islam tidak hanya didasari UU pemerintah,tetapi juga ajaran-ajaran islam yang terkandung dalam kitab suci al-quraan dan di terangkan dalam syariah islam.
4.     Kegiatan  Kegiatan Bank Islam
Dalam ensiklopedia islam hal .231 di kemukakan bahwa secara umum kegiatan dan usaha bank islam selalu akan terkait dengan komoditi ,antara lain :
1.                   memindahkan uang
2.                   menerima dan membayar kembali uang dalam rekening Koran
3.                   mendiskonto  surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya
4.                   membeli dan menjual surat – surat berharga
5.                   membeli dan menjual cek ,surat wesel , kertas dagang
6.                   memberi kredit
7.                   memberi  jaminan bank
kegiatan –kegiatan tersebut rumusan yang menjadi bagian yang dijalankan bank islam dengan tetap berpijak pada prinsif syariah dan aturan muamalah dalam islam.
berbeda dari bank pada umumnya  , bank islam mengkover kegiatan pembiayaan  dan mendapat labanya dengan system bagi hasil profit dan lost shering sejumlah kegiatan terpenting yang menjadi tumpuan hidup suatu bank dapat dirinci sebagaiberikut;
a)      penitipan (al-amanah) yaitu sejumlah harta yang disimpan oleh pemilik nya dibank di suatu bank agar bank tersebut menjaganya.
b)      tabungan (al- tawfil) yakni apa yang disimpan oleh para nasabah kecil di suatu bank antara suat u masa dengan masa lainnya, dengan maksut untuk mengakumulasi sebagian dana agar bisa digunakan pada salah satu proyek individu, seperti mendirikan rumah atau menyekolahkan anak di universitas.
c)      kemudahan pertukaran dana antara pihak yang melakukan transaksi dengan transaksi tertentu di antaranya cek, nota, membuka kredit, surat garansi,jual beli saham dan surat berharga.
5.      Factor-Faktor Pendukung Perkembangan Bank Islam
studi yang paling kontemporhensif yang memberikan elaborasi terhadap factor-factor yang mendukukng perkembangan bank islam adalah studi yang di lakukan oleh Abdullah saeed (1996),intelektual muslim yang kini menempati posisi sebagai ketua program studi MIALS (mealbourne institute of Arabic and Islamic studies) pada mealbourne universitas Australia.
studi yang dilakukan terhadap sejumlah bank islam di Negara-negara muslim itu berhasil merumuskan beberapa hal penting yang mendukung lahirnya bank islam. ada tiga factor di antaranya:
a.       pengutukan bunga bank sebagai riba
sejak abad ke-19 sebagian besar masyarakat di Negara-negara yang mayoritas masyarakatnya muslim menghindar dari bank yang beroperasi atas system bunga dengan alasan nasionalisme dan keagamaan.kondisi ini mendorong tokoh-toikoh islam mentuarakan secara kritis pengharaman bunga bank dari sudut pandang moral keagamaan dan menghimbau umat islam untuk beranjak dari sitem ribawi menuju system ekonomi yang sesuai dengan  ajaran islam.
b.      kekayaan minyak Negara konservatif
factor kedua yang mendukung kelahran bank islam adalah kekayaan minyak di beberapa Negara arab seperti,Saudi Arabia, Kuwait, united, Arabia emirat, kenaikan harga minyak ikut memacu pertumbuhan bank islam baik pada tingkat nasional maupun internasional .
c.       penafsiran tradisional tentang riba
factor lainnya yang ikut berpengaruh terhadap perkembangan bank islam adalah penafsiran bunga bank sebagai riba , penafsiran ini telah memperlihatkan pengaruh yang sangat luas dan telah menjadi rujukan bagi kebanyakan negera- Negara yang mendirikan bank islam termasuk Indonesia .
tokoh-tokoh islam mempromosikan pendirian bank islam dan pelarangan riba melalui undang-undang dan hukum perdata dan hukum dagang disertai dengan komitmen para peminpin Negara-negara islam untuk menjadi share holder(pemilik saham) utama.
6.      Problema Perkembangan Bank Islam : Kasus Indonesia
sebagai sebuah lembaga keuangan yang masih relative sangat baru, bank syariah menghadapi berbegia problema baik yang bersifat internal maupun eksternal .
·         Problema Eksternal
factor eksternal yaitu factor yang bersumber dari luar secara operasional tidak berhubungan langsung dengan situasi operasional perbankan diantaranya meliputi :
a.       factor ekonomi
factor ekonomi memainkan peran penting dalam perkembangan sebuah organisasi bisnis, (perusahaan) factor ini berkaitan dengan sifat dan arah system ekonomi tempat suatu bank beroperasi agar mampu membaca sekmen pasar serta membuat perencanaan strategic sesuai dengan kondisi legal yang dihadapi dengan mempertimbangkan kecenderungan ekonomi di secto-sector yang mempengaruhi industrinya
b.      factor social
factor social yang bersifat dinamik memilik pengaruh yang sangat signifikan terhadap perubahan selera dan kebutuhan masyarakat ,masyarakat yang sedang mengalami perubahan memiliki kecenderungan untuk berubah dari tahap sederhana ke tahap yang modern .faktor-faktor social yang mempengaruhi seksistensi sebuah perusahaan (bank)sangat luas mencakup kepercayaan , nilai, sikap sampai pada gerakan keagamaan,maka factor social yang terkait dengan permasalahan yang cenderung berorientasi pada kebutuhan dan preferensi manusia.
c.       factor politik
factor ini merupakan factor yang menetukan parameter legal dan regulasi yang membatasi operasional bank. kendala politik dikenaka atas perusahaan melalui keputusan tentang perdagangan yang adil undang-undang antintrust,program perpajakan, ketentuan upah minimum, penetapan harga, batasan administarasi.
di Negara-nagara yang sedang berkembang seperti di Indonesia,factor politik (pemerintah) seringkali memainkan peran penting dalam kegiatan usaha sebuah lembaga bisnis (bank) .peranan ini mereka lakukan melalui lingkungan hukum atau industry tertantu termasuk lembaga perbankan.
d.      factor hukum /perundang-uandangan
factor ini membawa dampak yang sangat mendasar dan seringkali menetukan hidup matinya kegiatan suatu perusahaan termasuk perbankan dalam kurun waktu jangka panjang ,karena itu bank dalam operasi mekanismenya dan operasionalnya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dimana ia beropersi.di samping itu peraturan pemerintah yang di buat oleh depertemen keuangan dan bank sentral (bank Indonesia) sebagai otoritas moneter di Indonesia yang menyangkut atau berkaitan dengan usaha perbankan di Indonesia.
bank islam sebagai bank komersial yang merupakan bagian internal dari sitem perbankan di Indonesia harus tunduk pada hukm dan aturan-aturan yang di tetapkan oleh pemerintah atau oleh bank Indonesia. ketentuan hukum secara kusus berkaitan dengan bank islam termuat dalam undang-undang no 7 tahun 1992, tentang bank berdasarkan prinsif bagi hasil.
e.       factor teknologi
perkembangan tehnologi yang telah terjadi selama revolusi industry telah telah membawa dampak yang sangant dramatis terhadap teknologi produk dan proses.
terobosan teknologi muthir membawa dampak yang cepat dan dramatis terhadap lingkungan perusahaan. pengadap tasian teknologi baru seperti computer, system telekonunikasi dan alat-alat operasi lainya mempunyai efek yang yang sangat mendalam terhadap organisasi, berupa terbukanya pasar dan produk baru yang canggih .
dalam industry perbankan factor teknologi telah menggeser pola pelayanan tradisional terhadap nasabah misalnya, dengan piranti teknolongi yang relative rendah , nasabah sebuah bank tidak dapat menarik dana mereka disuatu cabang tertentu disebabkan karena belum dikenakan sistem on-line ,jaringan pembuka secara computer yang memungkinkan untuk mencatat trasaksi pembukuan suatu nasabah , sajumlah bank telah menggunakan system ATM,jaringan computer antar cabang dengan system on-line yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi yang di kehendakinya.
Beberapa perkembangan teknologi yang dinilai relevan untuk dunia perbankan ,antara lain:
Ø  perkembangan perangkat keras
Ø  perkembangan perangkat lunak
Ø  perkembangan on-lne system
Ø  perkembangan ATM
Ø  perkambangan teknologi elektronik fund  transfer
Ø  perkembangan teknologi security system
Ø  perkembangan tekologi communication system
·         Problema Internal Bank Islam
problema-problema internal yang di maksud erat kaitannya dengan pendekatan-pendekatan yang diterpakan baik dalam upaya pengembagan institusinya. pendekatan-pendekatan yang di terepakan sangat menetukan bagi keberhasialan sebuah lembaga bisnis.
pendekatan tersebut ungkap cecep maskanul hakim(2004) membentuk paradigma pada akhirnya member arah bagi  perkembangan lembaga dan produknya. setidaknya terdapat dua pendekatan, yaitu :
a.       antara pendekatan akomodatif dan asimilatif
pendekatan akomodatif menekankan cara cara-cara paradigma dalam perkembangan bank islam. metode ini berangkat dari asumsi bahwa saat ini tidak ada satupun situasi ideal bagi bank islam untuk melkaksanakan secara murni apa yang terdapat dalam syariah, karena itu bank syariah adalah bank konvensional yang “ di syariahkan” dalam segala operasioanalnya, baik produknya maupun transaksinya.
landasan teori ini di ambil dari kaidah usul fiqih yang mengatakan bahwa pada dasarnya sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya,apalagi jika dikaitkan dengan keberadaan bank syariah yang secara yuridis masih berada di bawah regulasi bank Indonesia , atau belom memiliki otonomi penuh untuk menetukan rancang bangun model bisnis yang secara full berdasarkan syariah
Abdullah saeed(1996) menyimpulkan hasil risetnya bahwa bank syariah mengambil sejumlah langkah untuk memastikan bahwa modal yamg di salurkan dan keuntungan yang di harapkan dari modal yang akan di berikan kepada bank pada saat yang di tetapkan dalam kontrak hal ini biasanya diwujudkan melalui jaminan baik dari mudharib sendiri maupun dari pihak ketiga, meskipun fiqih tidak menguijinkan hal ini namun bank-bank islam benar-benar meminta jaminan  untuk ini meskipun mereka menegaskan bahwa jaminan tidak dibuata untuk memastikan kembalinya modal, tetapi untuk memastikan bahwa kineja mudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak.
·         Pendekatan Asimilatif
berbeda dengan pendekatan pertama pendekatan asimilatif menekankan orentalitas ide, gagasan,fikiran, dan praktek syariah, menempatkan nilai-nilai syariah diatas yang lain pendekatan ini memandaag bank syariah pada salahsatu personifikasi atau individu-individu abstrak dari orang yang melakukan kontrak (akad) syariah-muamalat.
konsikuwensi dari pendekatan asimilasi adalah semua produk bank syariah harus mencerminkan nilai-nilai syariah,jika bank syariah melakukan mudharabah ,maka bank harus melakukan jual beli yang sebenarnya .
pendekatan asimilatif memandang bank semata-mata sebagai sebuah alat penerapan dari produk syariah sebagai mana adanya tanpa meiliki hak kapabilitas untuk merubah atau merevisi produk-produkya sesuai dengan syariah.sebaba akan banyak kerancuan yang terjadijika produk syariah direvisi menurut sifat yang ada dalam produk perbankan.
apabiala produk syariah tidak diterapkan karena ketentuan dalam hukum an positif tidak mengijinkan maka ada dua hal yang harus dilakukan yaitu,pertama produk syariah disesuaikan dengan revisi seminimal mungkin , kedua harus ada upaya jangka panjang untuk mengomodir hukum positif agar produ syariah dapat diakomodir di dalamnya.
b.      antara moneter dan riil
pendekatan alian yang juga nempengaruhi perkembangan produk bank syaraiah adalah pendeketan antara sector riil dan moneter . keduanya dipandang sebagai dua kutup yang berdiri sendiri padahal dalam kata bank mengandung makna sebagai sebuah lembaga atau salah satu sector industry jasa yang bergerak dalam bidang financial atau moneter.
c.       penetapan harga (pricing)
penepatan harga menurut david W Cravens (1996) adalah reaksi konsuman terhadap alternative harga meningkatkan fleksibilitas manajemen dalam menetapkan harga .harga mungkin digunakan sebagai komponen strategi pemasaran yang aktif atau malahan penekanan pemasaran mungkin pada komponen bauran pemasaran lainnya.(seperti mutu produk.)
dalam perkembangan produk banak islam ,penetapan harga merupakan salah satu hal yang banyak mengundanag perdebatan khususnya penetapan harga produk pembiayaan inti permasalahanya adalah berapa tingkat keuntungan yang harus di bebankan kepada nasabah sebagai penghasilan bank untuk produk jual beli seperti murabahah,istisna dan salam.bank dapat menentukan tingkat keuntungan seperti halnya dalam perbankan konvensional, misalnya sebesar 12%.
d.      sumber daya insani
sumber daya manusia yang berkualitas tidak dapat dinafikan perannya bagi pertumbuahan dan kontinuitas bank islam, sumber daya manusia tidak saja terkait  dengan perkembangan produk, tetapi juga meliputi aspek yang lebuh luas, yang sangat menetukan kelanjutan dan kesinambungan masa depan usaha bank islam.
Michael porter (1985)menempatkan sumberdaya manusia sebagai sumberdaya utama dalam sebuah organisasi .karyawan yang handal adalah sumberdaya yag sangat bernilai yang membantu perusahaan dalam melaksanakan positioning strategy yang tepat.
e.       alokasi penelitian dan pendidikan
pembelajaran organisasi merupakan kebutuhan bagi para menejer maupun para pendidik (baik pendidikan bisnis /perusaan ) agar focus kepada dorongan inquiry(kapasitas untuk berpikir).
di kalangan bank islam, bahkan di Negara berkembang pada umunya, pelatihan,  dan pengembangan (research and development) belum mendapat prioritas tinggi. bank isalm lebih banyak mengadakan seminar dan konferensi untuk membahas isu. demikian pula dengan penyediaan fasilitas pendidikan lanjutan untuk para karyawan.
BAB III
PENUTUP
1.      kesimpulan
perkembangan perbankan islam telah mengilhami bank-bank konvensional untuk meniru dan menawarkan produk-produk bank islam dengan berkembangnya bank islam mempercepet pertumbuhan ekonomi islam saat ini.
2.      saran
setelah kami sampaikan teori-teori di atas, selaknya kita menjadi tau perkembangan perbankan islam saat ini dan menggunakan ilmu ini untuk menjadi prakrisi perbankan yang berfikir cermat dan lebuh maju lagi. 


DAFTAR PUSTAKA
Arifin Zinul.2003.Dasar-Dasar manajemen bank syariah.jakarta:Alfabet
A.Karim adiwarman.2008.BANK ISLAM:Analisis fiqih dan kauangan.jakarta:PT. raja grafindo persada.
Muhammad.2007.lembaga ekonomi syariah, Yogyakarta:Graha ilmu.
sumitro,warkum,2004,asas-asas perbankan islam &lembaga-lembaga terkait,Jakarta:
machmud,amir & rukmana,2010,BANK SYARIAH teori,kebijakan,dan studi empiris di Indonesia,Jakarta: Erlangga


 OLEH : SOIM ANANG PRAKOSO
http://soimanangprakoso.blogspot.com/

1 komentar: